Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Tokoh Pendiri Banten Minta Al Muktabar Urungkan Niat Jadi Sekda Lagi

Gambar
INDOPOS.CO.ID - Setelah hampir enam bulan ‘menghilang’ tiba tiba Sekretaris Daerah (Sekda) Banten nonaktif Al Muktabar muncul ke publik dengan mengibarkan ‘bendara perang’ terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim, atas surat pemberhentian sementara dirinya sebagai pejabat eselon satu di pemprov Banten yang diteken oleh Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam isi gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, dengan petitum membatalkan surat Gubernur tentang pemberhentian sementara dirinya, dan bisa kembali aktif duduk sebagai Sekda Banten definitif. Karuan saja, tindakan Al Muktabar menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Muhtarrom tanggal 24 Februari 2022 ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi, pengamat dan tokoh masyarakat Banten. H Dedi Kurniadi, tokoh Pejuang Pendiri Provinsi Banten dari Tangerang (Pormatang) ini mengatakan, tidak ada satu alasan pun yang bisa menjadikan Al Muktabar kembali mend

Tersandung Kasus Kredit Kapal, Tiga Eks Petinggi BJB Syariah dan Satu Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Gambar
  INDOPOS.CO.ID - Tiga eks petinggi Bank Jawa Barat (BJB) Syariah di tingkat Pusat pada tahun 2016 dan satu dari pihak swasta ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka tersandung kasus pemberian kredit pembelian kapal seharga Rp11 miliar, namun dinilai menyalahi prosedur. Tiga petinggi BJB Syariah itu adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016. Berdasarkan bukti yang cukup, TS, YG, dan HA telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur. "Ditetapkan sebagai t

Tukin Belum Cair, Sejumlah Pejabat Banten Keluhkan Harus Rapat di Rumah Pribadi Gubernur

Gambar
INDOPOS.CO.ID - Sejumlah pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkunggan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, belakangan ini mengeluhkan adanya keharusan pergi rapat dinas ke rumah pribadi Gubernur Wahidin Halim di kawasan Pinang, Kota Tangerang yang berjarak 69,6 kilometer dari Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Padahal di Serang sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Banten, Gubernur memiliki rumah dinas yang representatif dan kantor Gubernur yang megah, luas dan nyaman. ”Terus terang kalau setiap pekan kami harus repat ke rumah pribadi Gubernur, kami harus mengeluarkan uang ekstra lagi untuk bensin dan tol. Apalagi saat ini sudah dua bulan uang Tukin (Tunjangan Kinerja) belum bisa dicairkan,” ungkap seorang pejabat eselon 2 yang enggan ditulis namanya kepada indopos.co.id, Selasa (15/2/2022) Hal senada dikatakan oleh pejabat eselon 3 yang mengaku, kalau memberikan laporan kinerja kepada Gubernur, dirinya bersama pejabat teknis  harus datang ke rumah pribadi Gubernur di Kota Ta

Sekda Banten Non-Aktif Layangkan Gugatan ke PTUN Serang

Gambar
INDOPOS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non-aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu. Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat Widyaiswara Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pemberhenran dirinya oleh Gubernur Banten cacat hukum. Tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Moch Ojat Sudarajat, juru bicara Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan, Al Muktabar menggugat ke PTUN Serang, dengan petitum pembatalan surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. ”Isi gugatan adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian