Postingan

Menampilkan postingan dengan label banten

Tokoh Pendiri Banten Minta Al Muktabar Urungkan Niat Jadi Sekda Lagi

Gambar
INDOPOS.CO.ID - Setelah hampir enam bulan ‘menghilang’ tiba tiba Sekretaris Daerah (Sekda) Banten nonaktif Al Muktabar muncul ke publik dengan mengibarkan ‘bendara perang’ terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim, atas surat pemberhentian sementara dirinya sebagai pejabat eselon satu di pemprov Banten yang diteken oleh Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam isi gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, dengan petitum membatalkan surat Gubernur tentang pemberhentian sementara dirinya, dan bisa kembali aktif duduk sebagai Sekda Banten definitif. Karuan saja, tindakan Al Muktabar menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Muhtarrom tanggal 24 Februari 2022 ini memicu pro dan kontra di kalangan akademisi, pengamat dan tokoh masyarakat Banten. H Dedi Kurniadi, tokoh Pejuang Pendiri Provinsi Banten dari Tangerang (Pormatang) ini mengatakan, tidak ada satu alasan pun yang bisa menjadikan Al Muktabar kembali mend

Buruh Bobol Kantor Gubernur, Kasatpol PP Banten Dicopot

Gambar
Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Supriyadi . Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menjelaskan, pencopotan Agus ini terhitung sejak Kamis (23/12/2021). Baca Juga : Rektor UNMA Sesalkan Arogansi Oknum Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten "Pembebas tugasan Kasatpol PP berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD," ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Kamis (23/12/2021). Menurut Komarudin,keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten. Bahkan para buruh berhasil masuk dan menduduki kantor Gubernur Banten. Baca Juga : Pengamat Minta Gubernur Banten Ubah Gaya Komunikasi dengan Rakyat "Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat," tegasnya. Ia menambahkan, pembe