Postingan

Menampilkan postingan dengan label polri

Usulan Polri di Bawah Kementerian, Ini Kata Pengamat

Gambar
  INDOPOSCO.ID - Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah presiden dan bukan di bawah kementerian. “Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2/2002,” jelas Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022). Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2/2002. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. “Oleh karenanya, usulan m

Polri Klaim Tren Gangguan Kamtibmas Menurun, Jumlah Perkara Sebanyak Ini

Gambar
  INDOPOSCO.ID - Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terjadi penurunan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebanyak 91 perkara pada 2 Januari 2022 dibandingkan 1 Januari 2022. “Pada tanggal 2 Januari 2022, dibandingkan pada 1 Januari 2022, ada tren penurunan sebanyak 91 perkara,” kata Trunoyudo ketika menyampaikan keterangan pers di Divisi Humas Polri , Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Ia menerangkan, penurunan jumlah perkara tersebut menandakan bahwa saat ini, situasi masih dalam keadaan terkendali. Adapun tren-tren kejahatan yang masih mewarnai adalah pencurian, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan serta penganiayaan. Terkait dengan Operasi Lilin yang Polri lakukan pada saat liburan Natal dan tahun baru, Trunoyudo menyatakan bahwa seluruhnya telah berjalan dengan aman, baik, dan lancar. Baca Juga: Kapolri Apresiasi dan Terima Kasih ke Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Operasi Lilin

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Buruh

Gambar
  Polda Banten melakukan penangguhan penahanan dua tersangka buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan dilakukan  atas permohonan penjamin dari pihak keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh, Selasa (28/12/2021). Para tersangka  langsung dijemput Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nani Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten/kita  maupun Provinsi Banten. Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh Indonesia ini diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Baca Juga : Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Bisa Diselesaikan dengan Dialog Dalam pertemuan tersebut Andi Gani menyatakan maksud dan tujuan kedatangannya  ke Polda Banten untuk menjemput anggota yang ditahan dalam peristiw