Postingan

Menampilkan postingan dengan label komnas perempuan

RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

Gambar
  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual. Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang. " RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022). Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual. "Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kek