Postingan

Menampilkan postingan dengan label umk 2022

Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh

Gambar
  Demontrasi yang dilakukan buruh berujung dengan pendudukan Kantor Gubernur Banten . Hal itu sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutannya yang belum dikabulkan. Ditambah, mereka marah terhadap ucapan Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha agar mengganti pekerja yang tidak setuju dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Hal itu diungkapkan oleh Hardian Syah sebagai Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang. "Ini hanya menunjukan agar merevisi UMK gubernur, karena kewenangan mutlak, absolut dari gubernur," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/12/2021). Baca Juga : Buruh Minta Kelayakan Hidup, WH: Banten Paling Tinggi Hardian menerangkan, pada awal Desember 2021 buruh mengirimkan surat permintaan revisi UMK. Namun hingga kini tidak ada jawaban. Tetapi di media massa, gubernur malah membuat stetmen agar pengusaha mengganti pekerja yang tidak setuju keputusannya dalam menaikan UMK. "Ini menambah kemarahan dari para buruh. Pa