Postingan

Menampilkan postingan dengan label agus supriyadi

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Gambar
  Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) . “Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021). Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemer

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Gambar
  Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) . “Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021). Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemer