Postingan

Menampilkan postingan dengan label ikhsan ahmad

Akademisi Untirta Tuding Ibrahim Pengamat dari UNIS Tangerang Asbun

Gambar
  Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad menuding, pengamat kebijkan publik dari Universitas Islam Syec Yusuf (UNIS) Tangerang, tidak paham mekanisme dan regulasi tentang pengupahan, sehingga komentarnya menanggapi aksi buruh di kantor Gubernur Banten dengan menyalahkan Gubernur daerah lain terkesan asal bunyi alias Asbun. “Saya menduga pengamat kebijakan publik itu mungkin mainnya masih kurang jauh. Justru kewenangan eksekusi Upah Minimum itu ada di para Gubernur, bukan pemerintah pusat,” terang Ikhsan kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021). Menurut Ikhsan, jika mengacu kepada UU Cipta Kerja junto PP No. 36 Tahun 2021, sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan UMP adalah Gubernur, dan oleh karenanya Gubernur Anies memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta. “Walaupun ada rumus formula penetapan UMP di PP No. 36 Tahun 2021, tetapi Gubernur Anies punya kewenangan untuk menetapkan UMP DKI lebih tinggi dari kekentuan rumus f