Postingan

Menampilkan postingan dengan label ptun serang

Sekda Banten Non-Aktif Layangkan Gugatan ke PTUN Serang

Gambar
INDOPOS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non-aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu. Keterangan yang dihimpun INDOPOS.CO.ID gugatan yang dilayangkan oleh mantan pejabat Widyaiswara Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pemberhenran dirinya oleh Gubernur Banten cacat hukum. Tidak mengacu kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Moch Ojat Sudarajat, juru bicara Al Muktabar yang dikonfirmasi membenarkan, Al Muktabar menggugat ke PTUN Serang, dengan petitum pembatalan surat pemberhentian sementara Al Muktabar oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. ”Isi gugatan adalah, meminta kepada Gubernur untuk membatalkan surat pemberhetian