Postingan

Menampilkan postingan dengan label gubernur banten

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Buruh

Gambar
  Polda Banten melakukan penangguhan penahanan dua tersangka buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan dilakukan  atas permohonan penjamin dari pihak keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh, Selasa (28/12/2021). Para tersangka  langsung dijemput Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nani Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten/kita  maupun Provinsi Banten. Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh Indonesia ini diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Baca Juga : Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Bisa Diselesaikan dengan Dialog Dalam pertemuan tersebut Andi Gani menyatakan maksud dan tujuan kedatangannya  ke Polda Banten untuk menjemput anggota yang ditahan dalam peristiw

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Gambar
  Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) . “Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021). Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemer

Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh

Gambar
  Demontrasi yang dilakukan buruh berujung dengan pendudukan Kantor Gubernur Banten . Hal itu sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutannya yang belum dikabulkan. Ditambah, mereka marah terhadap ucapan Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha agar mengganti pekerja yang tidak setuju dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Hal itu diungkapkan oleh Hardian Syah sebagai Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang. "Ini hanya menunjukan agar merevisi UMK gubernur, karena kewenangan mutlak, absolut dari gubernur," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/12/2021). Baca Juga : Buruh Minta Kelayakan Hidup, WH: Banten Paling Tinggi Hardian menerangkan, pada awal Desember 2021 buruh mengirimkan surat permintaan revisi UMK. Namun hingga kini tidak ada jawaban. Tetapi di media massa, gubernur malah membuat stetmen agar pengusaha mengganti pekerja yang tidak setuju keputusannya dalam menaikan UMK. "Ini menambah kemarahan dari para buruh. Pa

Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

Gambar
  Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) . “Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021). Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemer