Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Buruh
Polda Banten melakukan penangguhan penahanan dua tersangka buruh OS (28) dan MHF (25) dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan dilakukan atas permohonan penjamin dari pihak keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh, Selasa (28/12/2021). Para tersangka langsung dijemput Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nani Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pengurus serikat pekerja baik dari kabupaten/kita maupun Provinsi Banten. Kedatangan kedua pimpinan serikat buruh Indonesia ini diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Baca Juga : Kasus Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Bisa Diselesaikan dengan Dialog Dalam pertemuan tersebut Andi Gani menyatakan maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda Banten untuk menjemput anggota yang ditahan dalam peristiw