Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengamat

Usulan Polri di Bawah Kementerian, Ini Kata Pengamat

Gambar
  INDOPOSCO.ID - Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah presiden dan bukan di bawah kementerian. “Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2/2002,” jelas Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/1/2022). Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2/2002. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. “Oleh karenanya, usulan m