Mantan Sekda Al Muktabar Jadi Staf di BKD Banten
https://indoposco.id/mantan-sekda-al-muktabar-jadi-staf-di-bkd-banten/ |
INDOPOSCO.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar ternyata untuk sementara berstatus staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKB) Banten. Pasca mundur dari jabatan Sekda Banten, Al Muktabar memilih untuk cuti. Baru seminggu terakhir Al Muktabar masuk kantor di BKD Banten.
“Pak Al Muktabar setelah mundur dari jabatan Sekda, statusnya menjadi staf di BKD Banten sambil menunggu proses pindah ke instansi asal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Kepala BKD Banten, kepada Indoposco.id, Senin (4/10/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indoposco.id dari narasumber di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mantan Sekda Al Muktabar baru masuk kantor selama seminggu terakhir. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKD Banten Komarudin.
“Ya benar (selama seminggu terakhir masuk kantor di BKD). Terkadang masuk, terkadang gak sih,” ujar Komarudin.
Komarudin menjelaskan, pasca mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar tidak mempunyai jabatan lagi. Namun, statusnya sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) masih melekat.
“Jabatan yang ditinggalkannya harus segera diisi, maka Gubernur Banten langsung memilih Pelaksana Tugas (Plt) Sekda,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Sekda Banten Al Muktabar secara resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu. Pengunduran diri Al Muktabar menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui wawancara dengan Banten Podcast, yang dikutip Indoposco.id, Senin (4/10/2021) secara gamblang menjelaskan sebagai user pihaknya mengetahui secara persis mengenai mantan Sekda Al Muktabar.
“Kita boleh dengan perspektif masing-masing. Tapi saya sebagai user tahu persis yang tidak bisa saya buka secara keseluruhan. Tapi kalau itu menjadi pertanyaan publik, maka secara umum saya sampaikan bahwa sampai kemarin tuh Pak Al Muktabar tidak mau dan tidak memindahkan status kepegawaiannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” ujar Gubernur Wahidin.
Saya menilai, kata Gubernur Banten, bahwa ada pertanggungjawaban moral kalau seseorang menyiapkan diri disumpah untuk menjadi pegawai di mana pun dia berada, konsekuensinya harus pindah.
“Apalagi dia (Al Muktabar) di sini, jabatan tertinggi. Dia harus memberikan contoh kepada staf atau kepala dinas yang lain bahwa dia pindah. Itu merupakan suatu keharusan bagi seorang pegawai,” tandas Wahidin.
Yang kedua, kata Gubernur Wahidin, terkait kinerja. “Pak Al Muktabar boleh membantah, tapi ayo kita debat di depan saya. Terjadi perlambatan dalam pelayanan administrasi. Baik dalam mengambil keputusan, supporting kepada pimpinan daerah atau kepala daerah maupun dalam hal administratif yang menjadi tanggungjawabnya. Ini dua hal ini. Tapi masih banyak hal lagi yang tidak bisa saya katakan di sini,” kata Gubernur Wahidin.
Lebih jauh Wahidin mengatakan, dua hal itu menjadi catatannya. “Kalau memang Pak Al (Al Muktabar) memiliki kemauan yang kuat dan termotivasi siap mengabdi untuk Banten maka selesaikan soal perpindahan status kepegawaian,” katanya.
Ini menjadi catatan, kata Gubernur Wahidin, yang menjadi alasan bagi Al Muktabar untuk mengundurkan diri. “Dia mengundurkan diri ini bukan mundur dari Sekda tetapi dia minta kembalikan ke tempat asal (Kemendagri). Ini bukan soal tunjangan atau gaji tetapi soal komitmen,” ujar Wahidin. (
Komentar