Mantan Sekda Kini Jadi Staf Biasa di BKD Banten

Mantan Sekda Kini Jadi Staf Biasa di BKD Banten
https://indoposco.id/heboh-mantan-sekda-kini-jadi-staf-biasa-di-bkd-banten/


 INDOPOSCO.ID - Pasca mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, status Al Muktabar sebagai pejabat eselon satu kini menjadi tarkatung-katung.

Pasalnya, untuk kembali lagi menjadi pejabat utama Widyaiswara di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), formasi jabatan tersebut sudah terisi, sementara sebagai ASN dia wajib untuk tetap ngantor dan melakukan absensi kehadiran, sebagaimana amanat PP Nomor 94 tahun 2021 tetang disiplin ASN.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian Dearah (BKD) Banten, Lutfi Mujahidin membenarkan, saat ini Al Muktabar berstatus sebagai staf di BKD Banten sambil menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian jabatan Sekda Banten dari Presiden.

”Sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian jabatan Sekda dari presiden, pak Al Muktabar sementara ini menjadi staf di BKD Banten,” terang Lutfi kepada indoposco, Selasa (5/10/2021).

Menurut Lutfi, meski Al Mukbatar mantan Sekda Banten, namun tingkat kehadiran Al Muktabar sebagai staf di BKD Banten berjalan normal sama dengan staf lainnya.

”Sekarang in kan masih berlaku WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Kalau jadwalnya WFO pasti beliau datang ke kantor, dan kalau jadwalnya WFH bisa bekerja dari rumah. Namun, untuk absensi kehadiran sekarang inikan bisa dikirim sambil selfi dan kita tahu lokasi keberadannya,” tutur Lutfi.

Sementara Kepala BKD Banten Komarudin mengaku hingga kini belum mengetahui kepatuhan Al Muktabar dalam tingkat kehadiran sebagai staf BKD Banten. "Nanti kita rekap data absensinya akhir minggu ini,” kata Komarudin.

Mantan Asisten Komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Antonius Sumaryanto yang dikofirmasi indoposco mengatakan, sebuah konsekwensi logis seorang ASN yang mundur dari jabatan akan ditempatkan sementara menjadi staf di salah satu OPD.

”Aturannya memang demikian, meski secara psikologis seorang mantan pejabat eselon satu menjadi staf di OPD yang pernah dipimpinnya sangat berdampak, namun itulah risikonya sebagai seorang ASN yang mengundurkan diri dari jabatan,” terang mantan Askom Pengawasan Bidang Penerapan Sitem Merit wilayah 2 KASN ini

Menurut Antonius, seorang pejabat yang mengundurkan diri tidak serta merta bisa kembali lagi kepada jabatan asal, karena jabatan itu tentu sudah diisi oleh orang lain saat Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten melalui proses open bidding, karena dalam sebuah instansi tidak boleh ada kekosongann jabatan.

”Sebaiknya memang pak Al Muktabar kembali lagi menjadi ASN di Kemendagri, meski dia turun level atau grade dari jabatan semula, kalau jabatan awalnya di Kemedagri sudah terisi,” kata Antonius. (yas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron