Akademisi Untirta Tuding Ibrahim Pengamat dari UNIS Tangerang Asbun


 

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad menuding, pengamat kebijkan publik dari Universitas Islam Syec Yusuf (UNIS) Tangerang, tidak paham mekanisme dan regulasi tentang pengupahan, sehingga komentarnya menanggapi aksi buruh di kantor Gubernur Banten dengan menyalahkan Gubernur daerah lain terkesan asal bunyi alias Asbun.

“Saya menduga pengamat kebijakan publik itu mungkin mainnya masih kurang jauh. Justru kewenangan eksekusi Upah Minimum itu ada di para Gubernur, bukan pemerintah pusat,” terang Ikhsan kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ikhsan, jika mengacu kepada UU Cipta Kerja junto PP No. 36 Tahun 2021, sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan UMP adalah Gubernur, dan oleh karenanya Gubernur Anies memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta. “Walaupun ada rumus formula penetapan UMP di PP No. 36 Tahun 2021, tetapi Gubernur Anies punya kewenangan untuk menetapkan UMP DKI lebih tinggi dari kekentuan rumus formula yang ada di PP No. 36 Tahun 2021,” ungkap Ikhsan.

Baca Juga : Akademisi Untirta Tuding Gubernur Banten Tak Berpihak ke Buruh

Sebelumnya,pengamat kebijakan publik Banten Ibrahim Rantau dalam rillis yang diterima INDOPOSCO menyebutkan, demo buruh Banten yang menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022 salah alamat.

Menurut Ibrahim, kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku."Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan" ujar dosen yang mengajar Unis Tangerang ini,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen."Menurut saya, demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten" ujar Ibrahi.

Ia mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan."Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan" ujarnya.

Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat."Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat" tambahnya.(yas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron