Buruh Bobol Kantor Gubernur, Kasatpol PP Banten Dicopot



Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Supriyadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menjelaskan, pencopotan Agus ini terhitung sejak Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Rektor UNMA Sesalkan Arogansi Oknum Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

"Pembebas tugasan Kasatpol PP berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD," ujar Komarudin kepada INDOPOSCO, Kamis (23/12/2021).

Menurut Komarudin,keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten. Bahkan para buruh berhasil masuk dan menduduki kantor Gubernur Banten.

Baca Juga : Pengamat Minta Gubernur Banten Ubah Gaya Komunikasi dengan Rakyat

"Berdasarkan PP 94/ 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat," tegasnya.

Ia menambahkan, pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku hingga dikeluarkan Keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yg akan dilakukan segera, oleh Tim yang ditunjuk Gubernur Banten (yas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron