Capai Kesepakatan dengan Direksi, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

 


Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana mogok kerja yang rencananya dilakukan pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. Keputusan itu dilakukan karena telah mencapai kesepakatan dengan pihak Persero.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah mengeluarkan pernyataan terkait pembatalan aksi mogok kerja tersebut. Terlebih Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker turut ambil andil.

"Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara FSPPB dengan Direksi Pertamina yang disaksikan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional dibatalkan," kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam pernyataan tersebut, Rabu (29/12/2021).

FSPPB menginstruksikan seluruh pekerjanya dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri.

Sejumlah hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

"Kesepakatan dalam PB ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu, FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tutur Arie.

Pembatalan aksi tersebut sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021. Sebelumnya rencana mogok kerja itu disampaikan melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.

Ada beberapa poin alasan dan sebab mereka melakukan aksi mogok kerja. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan melakukan perjanjian kerja sama di PT Pertamina antara pengusaha dengan pekerja.

Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPBB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama membangun industri Peace atau hubungan kerja harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPBB. Kelima, diabaikannya tuntunan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina yang lebih baik.(dan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron