Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh

 


Demontrasi yang dilakukan buruh berujung dengan pendudukan Kantor Gubernur Banten. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutannya yang belum dikabulkan.

Ditambah, mereka marah terhadap ucapan Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha agar mengganti pekerja yang tidak setuju dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Hardian Syah sebagai Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang.

"Ini hanya menunjukan agar merevisi UMK gubernur, karena kewenangan mutlak, absolut dari gubernur," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga : Buruh Minta Kelayakan Hidup, WH: Banten Paling Tinggi

Hardian menerangkan, pada awal Desember 2021 buruh mengirimkan surat permintaan revisi UMK. Namun hingga kini tidak ada jawaban.

Tetapi di media massa, gubernur malah membuat stetmen agar pengusaha mengganti pekerja yang tidak setuju keputusannya dalam menaikan UMK.

"Ini menambah kemarahan dari para buruh. Pada hari ini bersepakat melakukan unjuk rasa pendudukan kantor Gubernur Banten," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Banten agar mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada seluruh buruh.

"Meminta kepada Gubernur Banten mencabut stetmen yang telah diucapkan kepada media, karena kalimat ini menyuluh buruh," tegasnya.

Di sisi lain, Hardian menjelaskan tentang aksinya yang menduduki Kantor Gubernur Banten. Menurutnya, awalnya pimpinan serikat buruh meminta agar perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menemui buruh.

Namun selama berjam-jam, tidak ada satu pun wakil Pemprov Banten yang menemuinya. Hingga akhirnya para buruh bertekad mencari gubernur hingga ke kantornya.

"Perwakilan buruh meminta dipertemukan dengan perwakilan Gubernur Banten, tapi itu tidak terlaksana, tidak ada satupun pemerintah menemui buruh. Sehingga ditunggu berjam-jam tidak ditemui, akhirnya buruh kecewa ingin mengecek keberadaan gubernur, hingga masuk ke dalam ternyata di ruangannya kosong gubernur tidak ada di tempat," jelasnya.

Ia tetap menuntut Gubernur Banten untuk merevisi penetapan UMK 2022 dan mengabulkan permintaan buruh.

"Kami berharap agar merevisi karena ada beberapa kabupaten yang tidak naik. Kenaikannya cuma Rp 23 ribu," tuturnya. (son)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron