Nasabah Penggugat Rp 1 T Jadi Tersangka, BRI Serahkan Proses Hukum ke Aparat


 

 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait pemberitaan, yang menyebutkan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini melakukan gugatan senilai Rp1 triliun kepada perseroan akibat kasus salah transfer.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Nasabah itu telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Sesuai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 menyampaikan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengusai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya," kata Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Namun demikian karena yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI. Pihak perseroan menempuh jalur hukum.

"Maka untuk menyelesaikan hal tersebut, BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Akhmad.

Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum nasabah yang sedang berlangsung. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bro)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron