Pencopotan Kasatpol PP Banten Disoal, Ini Kata Kepala BKD

 


Pencopotan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Banten Agus Supriyadi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menuai polemik.

Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim yang akan mengakhiri masa jabatan lima bulan kedepan itu dinilai sudah tidak punya kewenangan lagi menggambil kebijkan stretegis, termasuk melakukan mutasi pejabatnya sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) .

“Pencopotan Kasatpol PP Banten diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota,” terang Moch Ojat Sudrajat, pengamat kebijakan publik Banten kepada INDOPOSCO,Kamis (23/12/2021).

Menurut Ojat, dalam Pasal 71 ayat 2 dan pasal 71 ayat 4 dan pasal 162 ayat 3 dan Permendagri Nomor 73 tahun 2016, tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

”Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 tahun 2016 itu jelas kok aturannya, bahwa pada ayat (1) dinyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 ( enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.

Ojat menjelaskan, adanya surat edaran dari Kemendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 menyebutkan, hanya untuk mutasi dengan kondisi wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong,” cetusnya.

Ojat mengatakan, nasib atau kasus yang menimpa Kasatpol PP tak ubahnya seperti yang menimpa Sekda Al Muktabar.” Jika KasatpolPP Provinsi Banten baru akan dilakukan pemeriksaan, akan tetapi telah dicopot jabatannya terlebih dahulu, tentunya juga diduga melanggar asas praduga tidak bersalah. Apakah surat persetujuan dari Mendagri yakin sudah keluar ?,” kata Ojat balik bertanya.

Menyikapi hal ini, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Komarudin M.AP menjelaskan, keputusan membebastugaskan Agus Supriyadi dari jabatan KasatpolPP adalah tindakan penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun thn 2021. “Jadi bukan promosi atau mutasi pegawai sebagaimana PP Nomor 17 tentang manajemen ASN,” terang Komarudin.

Justru kata Komarudin, kalau tidak segera dibebasktugaskan maka atasan langsung ASN tersebut yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.” Justru nanti pak Gubernur bisa dikenakan sanksi jika tidak mengambil tindakan jika ada pelanggaran disiplin,” cetusnya.

Dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KasatpolPP Banten, pihaknya sudah menunjuk Sekertaris SapolPP Banten, Massaputro Delly TP.S.Sos,M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan Agus Supriyadi.” Jadi ditunjuk sekretaris SatpolPP sebagai Plh,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya, berdasarkan SK Nomor : 821.2/Kep.221/ BKD.

Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten.(yas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron