Pemeriksaan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Sudah Sesuai Prosedur

 


Pemeriksaan oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan aksi pemersan dan memasuki pekaranan orang lain tanpa izin bukanlah bentuk kriminalissi terhadap pers, melainkan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan, tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan oknum mengaku wartawan berinisial EA yang  mengaku sebagai seorang wartawati salah satu media online.

Baca juga: Bikin Malu, Oknum Wartawan Yang Peras Warga Ditangkap Polisi

“Pemanggilan dan undangan klarifikasi oleh Polda Banten adalah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan,” terang Shinto,Minggu (9/1/2022).

Shinto kembali menegaskan, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

“Tidak ada kriminalisasi media. Itu diksi yang menyesatkan, karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” ungka Shinto.

Ia menuding, diksi kriminalisasi media terkait perkara EA sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 lalu untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Saat ini Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. Apakah benar media online Aneka Fakta adalah industri media. Apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting, karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam sebuah gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

“Penting sekali untuk mengklarifikasi, apakah benar EA adalah seorang wartawan yang memiiki kompetensi, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, oknum mengaku sebagai wartawati bernisial EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(yas)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron