RUU TPKS Urgen Disahkan sebagai Wujud Negara Hadir Lindungi Korban

 


Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU) sebagai wujud negara hadir melindungi korban dari kriminalisasi kekerasan seksual.

Aktivis perempuan selaku mantan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan keberadaan RUU TPKS membuat kemudahan akses keadilan bagi korban dan menghukum pelaku serta mencegah kekerasan seksual berulang.

"RUU TPKS menjadi standar dalam kehidupan di Indonesia berdasarkan konstitusi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujar Sri Nurherwati, kepada Indoposco.id, Senin (10/1/2022).

Baca Juga : Sikap Presiden Dukung Percepatan RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan

Nurherwati menjelaskan, polemik pro dan kontra dalam pembahasan RUU TPKS ini terjadi karena adanya miskonsepsi dan mispersepsi terhadap makna kekerasan seksual.

"Munculnya teori hukum yang keliru dalam menerapkan UU yang lex specialis, kekeliruan menerjemahkan argumentum contrario dalam hukum pidana akibat politisasi RUU TPKS dalam politik hukum di Indonesia oleh partai-partai yang lebih mementingkan kepentingan kekuasaan, perolehan suara dan konstituen/kelompoknya dibandingkan melindungi korban," ujar wanita yang bekerja di Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Kabupaten Bogor dan Ketua Yasayan Sukma ini.

Ia berpendapat bahwa draf RUU TPKS saat ini memang masih perlu perbaikan guna menjamin kepastian hukum dalam perlindungan korban dan menjauhkan korban dari kriminalisasi.

Baca Juga : Akademisi Berharap RUU TPKS Secepatnya Disahkan

"Perlu disadari bahwa kasus yang tidak tertangani dengan baik semakin mencuat sehingga masyarakat membutuhkan pembaruan hukum dan kebijakan layanan terpadu yang komprehensif bagi korban," ujarnya.

Alotnya pembahasan RUU TPKS, kata Sri Nurherwati, menunjukkan ada masalah di DPR dalam melihat persoalan kekerasan seksual, ketidakjelasan implementasi UUD 1945 dalam menjamin tujuan nasional dirasakan seluruh bangsa.

"RUU TPKS dijadikan ajang negosiasi dalam proses legislasi, menjadi proses politik yang tidak etis dan melanggar hak konstitusional warga negara. Saya sebagai salah satu bagian dari pengawalan substansi RUU TPKS bangga sekali, karena fakta yang menjadi latar belakang RUU tidak dapat dibendung lagi secara substansial yang nampak nyata sebagi fakta, lemahnya penegakan hukum dan politik yang setia pada UUD 1945," tandasnya.

Menurut Nurherwati kelompok penolak RUU TPKS lebih mementingkan kepentingan politik dan hukum ketimbang melindungi korban

"Untuk itu saya meminta semua pihak untuk mendukung perlindungan korban dalam RUU TPKS," pungkasnya. (dam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron