Vaksinasi Booster Covid-19 Berbayar Sulitkan Masyarakat Miskin


 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk memastikan vaksin Covid-19 diberikan pada seluruh elemen masyarakat, tanpa skema berbayar.

Rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi mereka yang bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk.

Padahal, konstitusi, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara.

Baca Juga : Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari, Stok Vaksin Covid-19 Aman

“Skema vaksin berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin,” kata perwakilan dari koalisi tersebut, Agus Sarwono dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Maka itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Surat itu untuk meminta WHO memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia, agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 sebelum vaksinasi dosis primer diberikan pada seluruh target sasaran vaksinasi.

Baca Juga : Dinkes Surabaya Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster

Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis.

Vaksin saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung menggunakan dana APBN. Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia. (dan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

podcast ngaco indoposco

ngaco

414 Orang Positif Omicron